Sementara itu, Adiana Setiawati menjelaskan bahwa OSS-RBA memiliki banyak variasi, seperti dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.
Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPRD Gresik, Hamzah Takim, meminta DPMPTSP Gresik intens mensosialisasikan keberadaan izin dengan OSS-RBA dan PB UMKU. Ia berharap pelayanan izin secara daring dapat membantu masyarakat dan meningkatkan PAD.
Sebab, kata dia, banyak pelaku usaha di Kabupaten Gresik, khususnya yang berada di desa-desa yang belum paham tentang OSS-RBA.
"Saat ini, DPRD sedang membahas Raperda inisiatif Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Raperda itu sebagai payung hukum untuk penarikan retribusi untuk PAD," urai Hamzah.
Sementara narasumber lainnya, Achmad Kusrianto, meminta DPMPTSP Gresik bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mensukseskan program tersebut. Menurut dia, program ini selain untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha, juga untuk menarik investor guna mendongkrak PAD.
"Saya minta pengusaha tetap semangat meski masih pandemi. Semua regulasi diikuti. InsyaAllah bisa," timpal Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik, Siti Fatimah, yang juga pengusaha ekspor di bidang perkayuan.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, agenda tersebut sangat hidup. Para peserta dari para pelaku usaha mulai UMKM, perwakilan perusahaan besar, jasa konstruksi, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), utusan OPD, dan lainnya sangat antusias untuk bertanya soal OSS-RBA dan PB UMKU. Mulai dari cara pengurusan NIB (nomor induk berusaha), sertifikat standar, pengurusan ekspor/ekspor, migrasi NIB, KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia)-OSS, memasarkan produk, pendirian perusahaan baru, dan lainnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News