Panitia Muktamar NU Tunggu Keputusan PBNU, Tak Gubris Perintah Pj Rais Am?

Panitia Muktamar NU Tunggu Keputusan PBNU, Tak Gubris Perintah Pj Rais Am? Para Anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama) membuat barikade di panggung saat pembahasan Tata Tertib Muktamar NU ke 33 di Alun-Alun Jombang, Jawa Timur, 2 Agustus 2015. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/CNN Indonesia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Surat Perintah Penjabat (Pj.) Rais Am KH Miftahul Akhyar agar Panitia Muktamar NU bekerja melaksanakan Muktamar ke-34 di Lampung pada 17 Desember tampaknya bakal mentah.

Ketua Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) Imam Aziz mengaku belum dapat mengambil sikap atas turunnya Surat Perintah dari Pj. Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar agar Muktamar dilakukan pada 17 Desember 2021.

Menurut dia, panitia tetap menunggu keputusan akhir dari PBNU terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. "Panitia tetap menunggu keputusan dari PBNU. Artinya, keputusan bersama antara Pj (Penjabat) Rais Aam, Katib Am, Ketua Umum, dan Sekjen," kata Imam dikutip Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Imam menuturkan, keputusan untuk tetap menunggu itu sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional (Munas) Alim Alim Ulama saat Konbes NU September 2021. Ia juga mengatakan, PBNU belum menjadwalkan agenda rapat terbatas untuk menentukan jadwal resmi pelaksanaan muktamar.

"Itu amanat Munas Alim Alim Ulama Konbes NU September," terang dia.

"Belum ada keputusan PBNU tentang waktu Muktamar," tambah Imam.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO