Keadilan Restoratif di Polresta Banyuwangi Mengharukan, Korban Maafkan Pencuri dan Beri Sembako

Keadilan Restoratif di Polresta Banyuwangi Mengharukan, Korban Maafkan Pencuri dan Beri Sembako Mediasi antara tersangka pencurian berinisial AS dan korban bernama Bambang Suhermanto di Balai Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kamis (25/11/2021).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com -  kembali menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan pendekatan atau keadilan restoratif. Kali ini, keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pencurian kompresor pendingin ruangan dan beberapa besi di wilayah hukum Polsek Srono.

Adapun pelaku pencurian tersebut berinisial AS dan korban bernama Bambang Suhermanto. Keduanya melakukan mediasi di Balai Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kamis (25/11/2021). Dalam pertemuan itu, tangis haru menghiasi perdamaian antara keduanya.

Pelaku pencurian itu pun tidak jadi masuk penjara, karena korban mencabut laporan pencurian tersebut. Bahkan memberikan sembako kepada keluarga pelaku setelah melihat kondisi ekonomi pelaku.

Bambang Suhermanto mengaku sengaja memberikan sembako kepada AS dan keluarganya. Sebab, Ia merasa iba terhadap kondisi ekonomi mereka. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat merasakan susahnya mencari uang.

"Dengan melihat kondisi ekonomi pelaku, situasi pandemi yang serba susah atau sulit, serta lebih menyadarkan pelaku dengan hati nurani," kata Bambang, Sabtu (26/11/2021).

Terlebih, kata Bambang, pelaku sudah mengaku jera dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

"Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pencurian ini," tegasnya.

Pihaknya pun memberikan apresiasi pada pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu, dengan memberikan paket sembako pada pelaku dan keluarganya. Sembako tersebut berupa beras, minyak goreng, dan telur.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO