MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Santoso, mendesak pemkab untuk menutup tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Ngoro. Menurutnya, tak ada alasan bagi OPD terkait untuk tidak segera menutup tambang-tambang tersebut.
Pasalnya, kata Santoso, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan dewan di beberapa titik, terdapat aktivitas yang diduga ilegal.
Baca Juga: Pengucapan Sumpah/Janji Tahap Kedua Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Menurut dia apabila itu dibiarkan, lingkungan bakal rusak dan membahayakan permukiman warga. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menghentikan penambangan di wilayah tersebut.
"Diduga, ada beberapa aktivitas galian C yang tidak berizin atau ilegal. Sebab, kami telah melakukan sidak di lokasi titik-titik aktivitas galian C. Hasilnya sangat memprihatinkan, kerusakan akses jalan-jalan masuk galian dan kerusakan lingkungan sekitar galian C. Apa pun alasannya, pemda harus hentikan galian C yang diduga ilegal. Kami tidak mau lingkungan dan warga menjadi korban,” ujarnya, Senin (29/11).
Ia menuturkan, dewan telah merekomendasikan kepada Pemkab Mojokerto agar segera menutup tambang galian C yang diduga ilegal.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
“Apa yang sudah dilakukan oleh Komisi I dan III dengan didampingi ketua DPRD yaitu dengan telah melakukan sidak terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut, hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas. Saya percaya, galian-galian C yang berizin atau legal, bisa menjaga lingkungan alam dan jalan serta kenyamanan masyarakat," paparnya. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News