Diduga Ada Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pare, LBH Al Faruq Lapor Kejaksaan Kabupaten Kediri

Diduga Ada Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pare, LBH Al Faruq Lapor Kejaksaan Kabupaten Kediri Mohamad Karim Amrulloh, dari LBH Al Faruq usai melaporkan dugaan rekayasa jual beli jabatan Perangkat Desa Bendo di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - LBH Al-Faruq melaporkan dugaan adanya jual-beli jabatan atau rekayasa dalam seleksi rekrutmen Perangkat , , ke Kejaksaan Negeri .

Didampingi Triyo Ambodo, Mohamad Karim Amrulloh dari LBH Al Faruq menjelaskan bahwa pihaknya mewakili klien mengadukan Pemerintahan , kepala desa, serta panitia seleksi rekrutmen pengangkatan perangkat desa tahun 2021.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

"Kami melaporkan dugaan rekayasa/jual beli dalam proses seleksi rekrutmen perangkat desa ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya, Selasa (7/12).

Menurut dia, adanya dugaan serta indikasi perangkat desa ini mengakibatkan keresahan para peserta yang mengikuti seleksi dan mebuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Dalam dugaan tersebut telah diperoleh adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan yaitu pemerintahan desa, kepala desa, panitia seleksi rekrutmen pengangkatan perangkat desa tahun 2021 tidak terbuka dan hanya formalitas belaka," paparnya.

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP

Karim menduga, panitia sudah menentukan calon terpilih meskipun ada rangkaian proses seleksi administrasi maupun tes ujian perangkat.

"Dengan demikian, LBH Al Faruq memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk membatalkan pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2021 dan memeriksa serta menindak tegas para oknum terkait," ujarnya.

"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Al Faruq sangat berharap agar laporan atau pengaduan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di ," tuturnya.

Baca Juga: TMMD 122 Kodim 0809 dan DPMPD Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Peningkatan Lembaga Desa

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri , Roni, membenarkan adanya pengaduan itu. Menurut dia, pengaduan tersebut sudah diterima dan akan dipelajari. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO