KEDIRI, BANGSAONLINE.com - LBH Al-Faruq melaporkan dugaan adanya jual-beli jabatan atau rekayasa dalam seleksi rekrutmen Perangkat Desa Bendo, Kecamatan Pare, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Didampingi Triyo Ambodo, Mohamad Karim Amrulloh dari LBH Al Faruq menjelaskan bahwa pihaknya mewakili klien mengadukan Pemerintahan Desa Bendo, kepala desa, serta panitia seleksi rekrutmen pengangkatan perangkat desa tahun 2021.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Bagikan 169 Sertifikat PTSL di Desa Gendo
"Kami melaporkan dugaan rekayasa/jual beli dalam proses seleksi rekrutmen perangkat desa ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya, Selasa (7/12).
Menurut dia, adanya dugaan serta indikasi jual beli jabatan perangkat desa ini mengakibatkan keresahan para peserta yang mengikuti seleksi dan mebuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Desa Bendo tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Dalam dugaan tersebut telah diperoleh adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan yaitu pemerintahan desa, kepala desa, panitia seleksi rekrutmen pengangkatan perangkat desa tahun 2021 Desa Bendo tidak terbuka dan hanya formalitas belaka," paparnya.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Karim menduga, panitia sudah menentukan calon terpilih meskipun ada rangkaian proses seleksi administrasi maupun tes ujian perangkat.
"Dengan demikian, LBH Al Faruq memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk membatalkan pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2021 Desa Bendo dan memeriksa serta menindak tegas para oknum terkait," ujarnya.
"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Al Faruq sangat berharap agar laporan atau pengaduan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Bendo," tuturnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, membenarkan adanya pengaduan itu. Menurut dia, pengaduan tersebut sudah diterima dan akan dipelajari. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News