SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo seakan melakukan kebohongan publik dengan mengklaim kalau 2 tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) dan Dirut PT BPR Delta Arta Sidoarjo, M. Amin dan Ratna Wahyuningsih kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.
Faktanya, kedua bos tersebut mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sidoarjo untuk menjadi saksi tersangka Luluq Frida Ishaq (LHI) dalam kasus dugaan korupsi bobol bank menggunakan SK fiktif guru-guru di UPTD Dispendik Tanggulangin. Bahkan, ketidakhadirannya tanpa ada penjelasan atau keterangan melalui surat resmi.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim SH membenarkan jika 2 tersangka tersebut tidak hadir.
“Iya tidak hadir,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Sidoarjo yang terletak di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (26/03)
Ketidakhadiran keduanya, sambung Nusrim SH, belum ada keterangan secara resmi. “Belum ada keterangan surat resmi atas ketidakhadirannya dengan alasan apa. Yang jelas, nanti akan kita panggil lagi,” ujarnya enteng.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Sebelumnya, 2 tersangka yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin yakni Abdul Kholik dan Kepala UPTD Dispendik Tanggulangin saat ini, Yuliani, Selasa (24/3) diperiksa sebagai saksi terhadap 4 tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam kelanjutan korupsi yang membobol bank dengan menggunakan SK fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.
Kasus pembobolan bank dengan modus pengajuan kredit fiktif tersebut sejak 2010 sampai Desember 2014 dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga sebesar Rp 12 miliar. Kejari Sidaorjo telah menetapkan 8 tersangka tetapi hanya empat tersangka yang ditahan yakni Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita.
Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni Abdul Kholik, Yuliani, M. Amin dan Ratna Wahyuningsih tidak ditahan dengan alasan mereka koperatif.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Saat ditanya, apakah ketidakhadirannya kedua tersangka untuk menjadi saksi tersebut bisa dikatakan kooperatif?. Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH enggan berkomentar. Dalihnya, masih melakukan kordinasi dengan Tim Pidsus yang menangani perkara tersebut.
Mengakirnya 2 tersangka dalam pemeriksaan itu mendapat tanggapan dari Komunitas Santri Anti Korupsi Sidoarjo (Kasasi) . Menurut Kordinator KASASI, Muhaimin Kholid bahwa tidak adanya keterangan dalam panggilan Kejari Sidoarjo salah satu tindakan yang tidak koperatif.
Terlebih tidak ada keterangan kenapa tersangka dalam panggilan yang statusnya sebagai saksi Luluq itu tidak hadir. "Ini jelas tidak koperatif. Kejaksaan bisa dinilai lakukan kebohongan publik," ujarnya.
Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Sehingga, nantinya sekan menunjukkan Kejaksaan tebang pilih dalam melakukan penahanan para tersangka kasus tersebut. "Yang empat sudah ditahan sebab tidak koperatif. Sedangkan yang empat tidak ditahan karna koperatif. Kalo faktanya sekarang dipanggil (sebagai saksi) tidak datang. Apa itu bisa dibilang koperatif," ujarnya dengan nada heran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News