Tolak Perpres 104 Tahun 2021, Ribuan Perangkat Desa di Trenggalek Turun ke Jalan Nyatakan Sikap

Tolak Perpres 104 Tahun 2021, Ribuan Perangkat Desa di Trenggalek Turun ke Jalan Nyatakan Sikap Ribuan Perangkat Desa Trenggalek saat demo di depan Gedung DPRD.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Seluruh kepala desa dan ribuan perangkat desa se-Kabupaten melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021, Kamis (16/12).

Aksi demostrasi itu diawali dengan longmarch dari Stadion Menak Sopal menuju DPRD dan Pendopo Kabupaten .

Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal

Saat tiba di depan Gedung DPRD, puluhan perwakilan dari perangkat desa menyampaikan aspirasi di hadapan para wakil rakyat.

Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten menyampaikan bahwa para kepala desa kompak menolak kebijakan pemerintah pusat berupa tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

"Dengan ini kami Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten menolak pemberlakuan Perpres (104 Tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 28 ayat 8," kata Puryono sembari membacakan tuntutan di Aula Gedung DPRD .

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait

Menurutnya, pengalokasian dana Bantuan Langsung Tunai () sebesar 40 persen seperti yang tertuang dalam terlalu berlebihan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan lima alasan penolakan yang dituangkan dalam pernyataan sikap.

"Yang pertama, pemerintah desa akan kesulitan mencari obyek KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Alasan kedua, dengan adanya Perpres itu maka perangkat desa terkesan dibenturkan dengan warga desa," ujar Puryono.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025

Alasan ketiga, selama ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah melaksanakan ketahanan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengalokasian Dana Desa (DD) sebesar 8 persen selama masa pandemi Covid-19 juga dinilai terlalu berlebihan.

"Alasan kelima, implementasi perpres tersebut akan menghalangi pembangunan desa yang sebelumnya sudah direncanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)," jelasnya.

Selain longmarch dan menyampaikan aspirasi, para demostran ini juga melakukan aksi tanda tangan di atas kain putih sepanjang kurang lebih 4 meter yang dibentangkan di halaman depan Gedung DPRD .

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas

Usai menyuarakan aspirasinya di Gedung DPRD, ribuan perangkat desa itu kemudian melakukan longmarch menuju Pendopo Kabupaten untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada Bupati Moch. Nur Arifin. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO