Komnas Perempuan: 80 Persen Korban Pemerkosaan Tak Lapor Polisi

Komnas Perempuan: 80 Persen Korban Pemerkosaan Tak Lapor Polisi Kegiatan webinar memperingati HUT FJPI ke-14.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar webinar berbagi pengalaman meliput kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia. Beberapa jurnalis mengupas kisahnya di lapangan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani membahas terkait permasalahan kasus terhadap perempuan. Menurut Andy, 80 persen dari korban enggan melapor. Mereka kebanyakan diam karena banyak faktor.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

"Terkuaknya biasanya mereka hamil, baru pihak keluarga ada laporan ke kepolisian. Bahkan, kadang mereka tidak ada biaya untuk melakukan visum dan lainnya sebagai syarat pelaporan," tandasnya.

Selain biaya, faktor dan hambatan lain yang menyebabkan enggan malapor adalah karena mereka malu, dan khawatir dengan masa depan. Karena itu, dibutuhkan pendampingan hukum.

Ia berharap dengan adanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana (TPKS) yang kini dalam proses persetujuan, jumlah pelaporan bisa lebih banyak.

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

"RUU tindak pidana diharapkan memastikan dukungan korban dalam proses hukum dan pemulihannya," kata dia.

"Di dalam kesempatan ini saya berharap bantuan teman-teman media, dukung kami. Misalnya dengan penyebutan dalam berita. Kalau kasus perkosaan sebut saja perkosaan, jangan diganti atau pelecehan dan lain-lain. Secara dimensi hukum bisa berkurang nanti pada tersangka," tegasnya.

Ketua FJPI, Uni Lubis, berhrap sharing pengalaman jurnalis perempuan meliputi kasus kekerasan seksual itu dapat menjadi pendorong untuk mengawal RUU TPKS segera disahkan. Sehingga, para korban memiliki payung hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

“Kita tentu miris karena DPR belum jadi untuk meletakkan RUU TPKS ini sebagai usulan inisiatif , padahal urgensinya sangat tinggi. Apalagi kasus kekerasan seksual sangat banyak, kalau dilihat dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan. Setidaknya ada 35 perempuan yang menjadi setiap hari. Atau bisa dikatakan dalam setiap dua jam ada 3 perempuan yang menjadi korban,” katanya.

Hadir juga sebagai penanggap dalam webinar itu, Anggota /PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Anggota /PAN Desy Ratnasari, Tipidum Bareskrim Polri, Kompol Ema Rahmawati, dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar. (diy/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO