Berikut Aturan Naik Kereta dari Madiun saat Nataru

Berikut Aturan Naik Kereta dari Madiun saat Nataru Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Madiun.

2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

3. Menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Info selengkapnya terkait layanan KA, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terobos Perlintasan Kereta Api, Honda Brio di Cilegon Ringsek':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO