GRESIK, BANGSAONLINE.com - Viral di media sosial (medsos) dua sejoli melakukan perbuatan mesum di bangunan Alun-Alun Gresik. Sontak, peristiwa ini menghebohkan masyarakat.
Perbuatan mesum itu dilakukan mudi-mudi di siang bolong saat masyarakat masih banyak yang berkunjung ke alun-alun. Dengan cueknya, dua sejoli berpelukan dengan posisi perempuan dipangku oleh pria dengan bersandar di tiang bangunan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Hal ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik meradang. Satuan penegak peraturan daerah itu lagi-lagi kecolongan. Sebab, Perda Kabupaten Gresik Nomor 07 tahun 2002 juncto Perda Nomor 222 tahun 2004 telah mengatur larangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, menyatakan sedang mengusut aksi sejoli yang berbuat mesum di bangunan Alun-Alun Gresik. Petugas, kata Suprapto, telah memburu pelaku dengan meminta bantuan aparat kepolisian.
"Kami kerja sama dengan Polres Gresik untuk memburu pelaku," kata Suprapto pada BANGSAONLINE.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Menurut Suprapto, Satpol PP sebenarnya sudah rutin melakukan patroli di Alun-Alun Gresik. Namun, saat kejadian berlangsung, ia berdalih petugas sedang patroli di tempat lain.
Untuk pengawasan aktivitas di alun-alun, ia menyebutkan, Satpol PP tahun 2021 ini pernah mengajukan anggaran untuk pengadaan circuit closed television (CCTV). Namun, anggaran tersebut terkena refocusing untuk penangan Covid-19. Karena itu, ia berjanji akan lebih mengintensifkan anggota untuk patroli di Alun-Alun Gresik.
Kasus dugaan perbuatan mesum, bahkan perundungan (bully) tak hanya kali ini terjadi di Alun-Alun Gresik. Sebelumnya, kasus serupa juga kerap terjadi. Sehingga, menjadi rasan-rasan masyarakat. Khususnya para jamaah dan pengurus Masjid Jamik Gresik.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Maklum, lokasi Alun-Alun Gresik berada persis di depan Masjid Jamik, Kantor DPRD Gresik, dan Pendopo Kabupaten Gresik, di Jalan KH Wachud Hasyim, Gresik.
Keluhan masyarakat alun-alun kerap digunakan perbuatan cabul memantik reaksi anggota DPRD Gresik. Syaikhu Busiri, Bahkan, Anggota Fraksi PKB, pernah harus merogoh koceknya sendiri untuk membayar orang untuk menjaga alun-alun siang dan malam untuk mencegah praktik perbuatan cabul.
"Saya pernah minta satpol agar menambah petugas untuk jaga full (24 jam) setiap hari di Alun-Alun Gresik. Lantaran satpol terbentur anggaran, akhirnya saya harus suruh orang untuk jaga, dan saya bayar sendiri," ungkap Syaikhu Busiri kepada BANGSAONLINE.com baru-baru ini. (hud/ns)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News