Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menunjukkan barang bukti kepada awak media.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara. Dari sana, petugas menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa satu orang berinisial NJ ditangkap saat penggerebekan. Ia merupakan pemilik dan penanggung jawab ruko.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- PNS Asal Taman Sidoarjo Meninggal Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten
"Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (26/12).
Polisi menemukan ribuan botol miras berbagai merek saat penggeledahan, seperti Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml, hingga Paloma 1.000 ml. "Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton," kata Kusumo.
Ia menuturkan, tersangka sudah melakoni bisnis haram itu selama 5 bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli berasal dari wilayah di sekitaran Sidoarjo.
Ribuan botol berisikan minuman haram tersebut juga diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimusnahkan. NJ terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




