SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara. Dari sana, petugas menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa satu orang berinisial NJ ditangkap saat penggerebekan. Ia merupakan pemilik dan penanggung jawab ruko.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (26/12).
Polisi menemukan ribuan botol miras berbagai merek saat penggeledahan, seperti Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml, hingga Paloma 1.000 ml. "Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton," kata Kusumo.
Ia menuturkan, tersangka sudah melakoni bisnis haram itu selama 5 bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli berasal dari wilayah di sekitaran Sidoarjo.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Ribuan botol berisikan minuman haram tersebut juga diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimusnahkan. NJ terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News