SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara. Dari sana, petugas menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa satu orang berinisial NJ ditangkap saat penggerebekan. Ia merupakan pemilik dan penanggung jawab ruko.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (26/12).
Polisi menemukan ribuan botol miras berbagai merek saat penggeledahan, seperti Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml, hingga Paloma 1.000 ml. "Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton," kata Kusumo.
Ia menuturkan, tersangka sudah melakoni bisnis haram itu selama 5 bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli berasal dari wilayah di sekitaran Sidoarjo.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Ribuan botol berisikan minuman haram tersebut juga diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimusnahkan. NJ terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News