SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna. Ini dilakukan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah dan diharapkan meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.
"Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran oleh wajib pajak," kata juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, saat membacakan pandangan akhir terkait raperda tersebut, Selasa (28/12).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
"Perda ini diharapkan dapat mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien, sehingga memudahkan wajib pajak membayar pajak. Dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada," kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, menyambut positif disahkannya regulasi tersebut. Ia yakin, pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
“Iya pasti (meningkatkan pendapatan pajak). Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” ucap Ari.
Ia berujar, sistem pembayaran pajak di Sidoarjo sudah dilakukan secara online tetapi bersifat tidak memaksa. Dengan disahkannya aturan ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel, dan parkir, wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.
"Kalau dulu tidak bisa dikenakan sanksi karena masih belum ada perdanya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sanksi,” kata Ari.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Ia mengajak semua wajib pajak di Kota Delta untuk mematuhi aturan tersebut. Menurut Ari, sistem ini sangat transparan karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.
“Sistem ini sangat fair, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara real time,” tuturnya.
Jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (sta/mar)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News