SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mendata ada 5.300 temuan pelanggaran yang dilakukan sekitar 400 lembaga penyiaran di wilayah Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jatim, Eko Rinda Prasetyadi dan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat sosialisasi pengawasan isi siaran di Aula Kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: KPID Jatim Sebut 80 Persen Radio Berjaringan Tak Penuhi Konten Lokal
Eko Rinda Prasetyadi menjelaskan, pelanggaran biasanya cenderung tinggi pada waktu tahun mendekati pemilu. Di tahun 2021, ternyata jumlahnya mencapai 5.300 pelanggaran. Dia mencontohkan, pelanggaran dilakukan, karena sejumlah konten stasiun televisi dianggap tidak mendidik masyarakat.
Sementara penyiaran radio, terutama iklan jamu vitalitas. "Kontennya tidak mendidik, juga berpotensi melanggar, aturan penyiaran," tuturnya.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan, pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan proses regulasi. Di saat pelaksanaan pemilu, ia menjamin kecilnya pelanggaran. Karena ada sanksi tegas saat terjadi pelanggaran. "Buktinya di tahun pemilu lalu, potensi pelanggaran bisa ditekan," ungkapnya.
Baca Juga: KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur
Ia menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal. "Proses regulasinya di pemerintah pusat," urai Immanuel Yosua.
Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait pelaksanaan fungsi KPID. "Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, ini juga menjadi wilayah Kominfo," pungkasnya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News