SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jawa Timur melarang lembaga penyiaran televisi dan radio lokal menyiarkan kampanye peserta Pemilu 2024. Hal tersebut bertujuan agar pemilih bisa menentukan pilihannya dengan jernih, dan objektif selama masa tenang dan hari pencoblosan.
"Kami telah membuat surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur. TV dan radio lokal wajib mematuhinya," kata Komisioner KPID Jatim merangkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sundari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Pj Adhy Karyono Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran 2024 oleh KPID Jatim
Surat edaran tersebut berisi 9 poin yang mesti diperhatikan dalam pembuatan program siaran selama masa tenang dan hari pencoblosan. Berikut isinya:
1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.
2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.
4. Tidak menyiarkan iklan rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka.
Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.
7. Tidak menyiarkan hitung cepat sebelum pukul 15.00 atau dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
8. Siaran hitung cepat di Lembaga Penyiaran hanya boleh dari lembaga survei yang memperoleh izin dari KPU setempat dan hanya bersifat perkiraan, bukan hasil resmi penyelenggara pemilihan.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
9. Program siaran selama masa tenang dan hari pencoblosan tetap mematuhi P3SPS dan PKPI No. 3 Tahun 2023 serta mengutamakan keberimbangan.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal Jawa Timur. KPID Jatim bersama Bawaslu Jatim dan KPU Jatim lewat Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu pastikan tindakan sanksi setiap pelanggaran," urai Sundari.
Ia pun berharap lembaga penyiaran lokal tetap menjaga independensi dan keberimbangan selama Pemilu. Untuk pelanggaran keberimbangan program siaran, masyarakat bisa mengadu ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919. (*)
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News