SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jawa Timur melarang lembaga penyiaran televisi dan radio lokal menyiarkan kampanye peserta Pemilu 2024. Hal tersebut bertujuan agar pemilih bisa menentukan pilihannya dengan jernih, dan objektif selama masa tenang dan hari pencoblosan.
"Kami telah membuat surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur. TV dan radio lokal wajib mematuhinya," kata Komisioner KPID Jatim merangkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sundari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA:
- DPD RI Lia Istifhama X KPID Jatim: RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan
- Gubernur Khofifah Ajak KPID Jatim Sukseskan Kick Off Penyiaran Piala Dunia 2026
- Gandeng KPID Jatim, Dinsos P3A dan PMD Tuban Ajak Insan Media Ciptakan Jurnalisme Ramah Anak
- Lantik 7 Anggota KPID Jatim 2025-2028, Gubernur Khofifah Tegaskan Tantangan Penyiaran Era Digital
Surat edaran tersebut berisi 9 poin yang mesti diperhatikan dalam pembuatan program siaran selama masa tenang dan hari pencoblosan. Berikut isinya:
1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.
2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.
3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.
4. Tidak menyiarkan iklan rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




