KPID Jatim Larang Lembaga Penyiaran Siarkan Kampanye Peserta Pemilu 2024

KPID Jatim Larang Lembaga Penyiaran Siarkan Kampanye Peserta Pemilu 2024

5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka.

6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.

7. Tidak menyiarkan hitung cepat sebelum pukul 15.00 atau dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

8. Siaran hitung cepat di Lembaga Penyiaran hanya boleh dari lembaga survei yang memperoleh izin dari KPU setempat dan hanya bersifat perkiraan, bukan hasil resmi penyelenggara pemilihan.

9. Program siaran selama masa tenang dan hari pencoblosan tetap mematuhi P3SPS dan PKPI No. 3 Tahun 2023 serta mengutamakan keberimbangan.

"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal Jawa Timur. Jatim bersama Bawaslu Jatim dan KPU Jatim lewat Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu pastikan tindakan sanksi setiap pelanggaran," urai Sundari.

Ia pun berharap lembaga penyiaran lokal tetap menjaga independensi dan keberimbangan selama Pemilu. Untuk pelanggaran keberimbangan program siaran, masyarakat bisa mengadu ke hotline Jatim di 0811-3501-919. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO