GRESIK, BANGSAONLINE.com - Realisasi pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik baru mencapai 85 persen jelang tutup tahun 2021, atau Rp714 miliar dari target senilai Rp835 miliar. Angka itu tercatat per 28 Desember 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPPKAD Gresik, Nuri Mardiana, saat ngobrol santai dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG). Menurut Nuri, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar terhadap capaian sektor pendapatan.
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
"Karenanya (pandemi Covid-19), ada sejumlah sektor pendapatan yang targetnya tak terpenuhi," ujarnya di ruang rapat Kantor BPPKAD Gresik, Rabu (29/12).
Ia merinci sejumlah sektor pendapatan yang menjadi tanggung jawab BPPKAD Gresik, yakni pajak perhotelan terealisasi Rp7,9 miliar dari target Rp10 miliar (79 persen). Lalu, pajak restoran terealisasi Rp20 miliar dari target Rp26 miliar (77 persen).
Kemudian, pajak hiburan mendapat terealisasi Rp407 juta dari target Rp1 miliar (40 persen), pajak reklame Rp 3,8 miliar dari target Rp 5 miliar (76 persen), pajak penerangan jalan Rp223 miliar dari target Rp225 miliar (99 persen).
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Selanjutnya, pajak parkir dari target Rp6 miliar tercapai Rp4,2 miliar (70 persen). Pajak air tanah tercapai Rp1,3 miliar dari target Rp1,2 miliar (108 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp4,8 miliar tercapai Rp2,1 miliar (45 persen).
Untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB2P) melebih target, yakni Rp131 miliar dari target Rp130 miliar (101 persen), serta target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mendapatkan Rp319 miliar dari target Rp426 miliar (75 persen).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPPKAD Gresik, Herawan Eka Kusuma, menambahkan, ada sejumlah sektor pajak yang sangat terdampak pandemi Covid-19, sehingga realiasi targetnya rendah. Misalnya, pajak hiburan. Sektor tersebut yang paling terhantam pandemi karena rumah hiburan tak bisa beroperasi selama beberapa bulan.
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
Begitu pula dengan pajak perhotelan. Covid-19 membuat okupansi tamu hotel turun. Bahkan, hotel tak ada tamu sehingga pendapatan tak memenuhi target.
"Mudah-mudahan pandemi ini cepat berakhir, sehingga perekonomian kembali pulih. Tentunya akan berdampak positif pada pendapatan," kata Kepala Bidang Anggaran di BPPKAD ini. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News