Diduga Serobot Tanah jadi Fasum, Pemdes Wonoploso Mojokerto Digugat Warganya

Diduga Serobot Tanah jadi Fasum, Pemdes Wonoploso Mojokerto Digugat Warganya Pardi Pak Soenar (kiri) didampingi Farckhan, Kuasa Hukumnya sedang menunjukkan sertifikat tanah bukti kepemilikan sah tanah yang diklaim Pemdes Wonoploso. foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

Penolakan tersebut tak pelak membuat Pardi berang. Melalui Farckhan kuasanya, ia menyatakan akan mempermasalahkan kasus penyerobotan tanah itu ke aparat hukum. "Jika surat keterangan desa kepada Bapenda tersebut tak dicabut, akan kami teruskan kasus ini ke polisi," ancamnya.

Ia mengatakan kliennya tak pernah memberikan tanah itu kepada siapa pun. Dalam status hibah atau tukar guling. "Tidak ada hibah atau tukar guling. Tidak ada transaksi maupun jual beli. Tanah SHM dijadikan fasum atas dasar apa. Kita minta tanah tersebut dikembalikan," tandasnya.

Pardi dan Farckhan lantas mendatangi kantor pemdes setempat untuk klarifikasi soal itu. Namun, Kades Naning Hartini tidak berada di tempat.

Miskan, Sekdes Wonoploso mengaku tak tahu menahu soal penetapan fasum itu. "Saya sekdes baru mulai Mei 2020, nggak tahu kronologi awalnya," tepisnya.

Miskan mengungkapkan dirinya sadar hukum. Ia pun mengungkapkan bahwa selama ini Pardi mempunyai sertifikat tanah tersebut, maka ia adalah pemilik sah tanah tersebut.

"Secara moral tanah lapangan itu milik warga Desa Wonoploso. Saya mendengar ada cerita itu tukar guling, tapi kok sertifikatnya masih nama Mbah Sunar," pungkasnya. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO