JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan malam tahun baru 2022, Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang berhasil menyita ratusan sepeda motor berbagai jenis yang memakai knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan.
Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk pengamanan menjelang malam tahun baru, untuk mencegah aksi konvoi di jalanan. Selain itu, untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengatisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
"Kami juga melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak keluar rumah di masa pandemi Covid-19. Kita mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong. Karena banyak aduan dari masyarakat dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, itu menimbulkan kebisingan," tuturnya saat rilis pers di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (29/12).
Dikatakan, dalam razia yang dilakukan 19 hari terakhir, polisi telah melakukan penilangan ratusan motor yang dilakukan dengan metode mobile hunting di beberapa titik tempat-tempat yang sering dilalui masyarakat.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Pengendara motor yang menggunakan kendaraan knalpot brong diberikan sanksi tilang, lalu motornya disita. Kendaraan yang disita dapat diambil tahun 2022 usai mengikuti persidangan.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak hampir 168 kendaraan bermotor, dengan sanksi penyitaan dan tilang," terang kapolres.
"Para pemilik kendaraan motor knalpot brong dapat mengambil kendaraannya dengan melengkapi terlebih dulu sesuai dengan standarnya. Setelah memenuhi standar, kita akan kembalikan, tentunya setelah proses persidangan," imbuh Nurhidayat.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tidak hanya dilakukan menjelang tahun baru dan berakhir 2 Februari 2022 saja, namun akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News