TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota Polres Tuban berpangkat bripka terancam hukuman pidana setelah dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Oknum polisi itu berinisial DP (37), sehari-harinya bertugas di Polsek Kenduruan, Kabupaten Tuban. Saat ini, kasus yang menjerat DP telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pelaku juga telah menjalani masa tahanan di kejari setempat.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Kasus ini langsung kita tangani dan berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses persidangan," kata Kasi Propam Polres Tuban, Ipda Waheru Purwanto, Kamis (30/12).
Menurut Waheru, kasus dugaan KDRT yang dilakukan anggota terhadap istrinya itu terjadi sekira empat bulan yang lalu. Informasi yang diterimanya, kasus itu terkait masalah ekonomi. Kemudian, istrinya mengajukan permohonan cerai karena sudah tidak kuat dengan sikap suaminya.
“Awalnya masalah ekonomi, istrinya mengajukan cerai hingga terjadi KDRT," jelas Waheru.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
Menurutnya, pihak Propam Polres Tuban sudah sempat mengupayakan konseling atau mediasi sebanyak 5 kali untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihak istri kukuh enggan damai dan memilih melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
“Sudah 5 kali dilakukan konseling, tetapi masih tidak bisa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, dalam setahun terakhir terdapat 7 kasus pelanggaran personel. Dengan rincian, 3 kasus pelanggaran disiplin, 3 kasus pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan 1 kasus tindak pidana.
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
“Data pelanggaran personel selama satu tahun ini ada satu anggota proses pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Darman saat rilis akhir tahun di mapolres setempat.
Terkait anggota yang terjerat kasus pidana itu, sampai saat ini Polres Tuban belum melakukan pemecatan karena masih menunggu putusan inkracht.
"Setelah putusan inkracht, kita melaksanakan sidang KKEP terhadap anggota ini," jelasnya.
Baca Juga: Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor
Mantan Kapolres Sumenep itu berharap sejumlah pelanggaran personel yang terjadi dapat menjadi evaluasi dan introspeksi institusi kepolisian ke depan.
“Kita berharap tahun depan tidak ada lagi pelanggaran pidana yang dilakukan anggota kepolisian,” tutupnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News