Golkar dan PAN Minta Pergantian Direksi Perumda Giri Tirta Diimbangi dengan Penyertaan Modal Cukup

Golkar dan PAN Minta Pergantian Direksi Perumda Giri Tirta Diimbangi dengan Penyertaan Modal Cukup Kolase foto Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim, dan Ketua DPD PAN Gresik, Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberhentikan (Risa) dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta, dan jajaran direksi lainnya, mendapat tanggapan dari politikus di Kota Pudak.

Ketua DPD , , menilai langkah bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) adalah hal biasa dan sah dilakukan.

"Saya rasa Pak Bupati punya pertimbangan yang dijadikan landasan untuk memberhentikan dirut dan jajaran Direksi Gresik. Pak Bupati pasti ada banyak perspektif, sehingga membuat keputusan final menghentikan dirut dan jajaran direksi, termasuk badan pegawas (bawas)," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (3/1).

Ia mengungkapkan, seharusnya jabatan baru berakhir pada 24 Februari 2022 mendatang. Sebab, ia diangkat menjadi Dirut Perumda Tirta Gresik oleh Sambari Halim Radianto, Mantan Bupati Gresik, pada 24 Februari 2018.

"Tapi, lagi-lagi saya katakan itu (pemberhentian dirut) wewenang bupati dengan sejumlah pertimbangan, dan dikembalikan ke perundangan yang ada," paparnya.

Nurhamim memaparkan, pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisiaris serta anggota direksi badan usaha milik daerah (BUMD) telah diatur pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

"Pada Bab IV tentang Direksi pasal 52 disebutkan, ada tiga faktor keanggotan jajaran direksi berhenti, yakni meninggal dunia, masa jabatan berakhir, dan diberhentikan sewaktu-waktu," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua DPD , Faqih Usman, berharap kebijakan bupati merombak jajaran Direksi juga diimbangi dengan penyertaan modal yang cukup.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO