Ketahuan Judi Online, Karyawan Toko Vape di Surabaya Ditangkap Polisi

Ketahuan Judi Online, Karyawan Toko Vape di Surabaya Ditangkap Polisi Pelaku YNP saat dimintai keterangan anggota Polsek Sukolilo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemilik toko Vapor Pro di jalan Klampis Jaya Surabaya diringkus personel terkait kasus .

Pria beridentitas YNP (31) warga Ketintang Timur itu ditangkap pihak kepolisian Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan bermula dari kecurigaan anggota Reskrim saat membeli barang di toko milik pelaku.

Saat itu pelaku YNP menawari anggota untuk bermain di platform aplikasi Harum Slot.

Hal itu diutrakan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara melalui Kanit Reskrim IPTU Aan Dwi. 

“Selama keberhasilan penangkapan kepda pelaku bermula dari pihaknya menyamar sebagai warga sipil yang membeli alat rokok elektrik. Dari situlah pelaku m,e nawari agar ikut bergabung di. Aplikasi judi onlien dengan iming iming bisa memenangkan dengan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Aan Dwi, Minggu (4/8/2024)

Setelah dipastikan bahwa pemilik toko Vapor Pro bermain judi bola melalui aplikasi Harum Slot, pihak Reskrim Polsek Sukolio melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Jumat (2/8/2024).

Pemeriksaan yang dilaukan di handphone milik pelaku diketahui terdapat deposit 500.000 melalui aplikasi dana no HP 08974281133 dan uang sejumla 500.000 di tranver ke Kode Qiuris dengan tujuan ke situs Harum Slot.

“Pengisian modal untuk permainan dilakukan melakui transfer melakui dana dikirim ke situs Harum Slot. Tiap pengisian secara variabel antara 500 ribu hingga 10 juta sekali isi ulang modal judi,” tambah Aan Dwi.

Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah bermain sejak Desember 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

“Saya bermain itu untuk iseng saja, sambil menunggu pembeli rokok elektrik datang membeli. Kalau untuk tidak juga karena saya modal dan mendapatkan kemenangan uang selisi tipis,” ucap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti sebuah ponsel merk Infinix Note 12 warna biru muda.

“Setelah terbukti dan ada barang bukti memainkan , palaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal perjudian dan atau melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutup Aan Dwi. (yan/van)

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO