Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank

Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank Mujid Riduan dan Jumamto

"Lumayan besar, antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar," terangnya.

Lalu bagaimana dengan anggota yang sudah terlanjur hutang ke bank? Jumanto menyampaikan, kalau membaca surat instruksi DPP, harus dikembalikan.

"Kalau sudah ada yang terlanjur hutang, DPP minta agar segera dilunasi (dikembalikan),' pungkas Jumanto.

Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, pasca-50 anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 dilantik pada 23 Agustus, banyak dari mereka yang menggadaikan SK jabatan mereka ke bank untuk pinjam uang.

Besaran uang pinjaman yang bisa mereka dapatkan mulai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Uang pinjaman dari bank milik pemerintah dengan anggunan SK jabatan itu ada yang dipakai anggota untuk membayar hutang, untuk modal maju pilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024, juga ada untuk kebutuhan lain seperti untuk membeli mobil.

"Ya macam-macam mas uang pinjaman dari bank itu digunakan. Ada yang untuk melunasi hutang saat pileg, ada yang untuk beli mobil dan lainnya," kata salah satu anggota DPRD Gresik kepada BANGSAONLINE.com. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO