Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank

Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank Mujid Riduan dan Jumamto

GRESIK, BANGSONLINE.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi pada seluruh anggota DPRD Kabupaten dan Kota periode 2024 - 2029 dari Fraksi PDIP agar tidak menggadaikan SK ke bank untuk hutang (pinjam) uang. Instruksi itu diturunkan DPP kepada semua anggota Fraksi PDIP se-Indonesia, Jumat (13/9/2024).

"Iya, ada instruksi dari DPP. Dari Ketum Bu Mega. Anggota DPRD asal PDIP dilarang gadaikan SK jabatan ke bank untuk hutang," ucap Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/9/2024).

Menurut Mujid, langkah DPP PDIP membuat kebijakan seperti itu sangat beralasan. DPP tidak ingin anggota DPRD asal PDIP terbebani keuangan yang nantinya bisa berdampak pada kinerja.

"Itu (hutang) akan menjadi beban keuangan anggota DPRD yang akan berdampak pada kinerja," terang calon Wakil Ketua DPRD Gresik periode 2024-2029 ini.

Sementara itu, anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 asal PDIP, Jumanto menyampaikan, larangan DPP anggota Fraksi PDIP gadaikan SK untuk pinjam uang ke bank sebelumnya sudah berkali-kali disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kepada semua kader dalam beberapa kesempatan.

"Sering Bu Mega menyampaikan seperti itu, dan omongannya dibuktikan," terangnya.

Ditanya berapa nominal uang yang bisa dipinjam anggota DPRD Gresik dengan anggunan SK jabatan? Jumanto menyatakan lumayan besar.

"Lumayan besar, antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar," terangnya.

Lalu bagaimana dengan anggota yang sudah terlanjur hutang ke bank? Jumanto menyampaikan, kalau membaca surat instruksi DPP, harus dikembalikan.

"Kalau sudah ada yang terlanjur hutang, DPP minta agar segera dilunasi (dikembalikan),' pungkas Jumanto.

Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, pasca-50 anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 dilantik pada 23 Agustus, banyak dari mereka yang menggadaikan SK jabatan mereka ke bank untuk pinjam uang.

Besaran uang pinjaman yang bisa mereka dapatkan mulai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Uang pinjaman dari bank milik pemerintah dengan anggunan SK jabatan itu ada yang dipakai anggota untuk membayar hutang, untuk modal maju pilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024, juga ada untuk kebutuhan lain seperti untuk membeli mobil.

"Ya macam-macam mas uang pinjaman dari bank itu digunakan. Ada yang untuk melunasi hutang saat pileg, ada yang untuk beli mobil dan lainnya," kata salah satu anggota DPRD Gresik kepada BANGSAONLINE.com. (hud/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO