TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perjuangan keras harus dilalui pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Desa Ngujuran Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Demi mendapatkan akta kelahiran anaknya, mereka harus berkirim surat ke Presiden Jokowi.
Sebab, anak kedua pasangan suami tersebut, hingga menginjak usia 3 tahun tak kunjung memiliki akta kelahiran.
Usut diusut, pihak Dispendukcapil Kabupaten Tuban tak mampu membuat akta kelahiran, lantaran nama anak itu dinilai terlalu panjang, hingga terdiri dari 19 suku kata.
Adapun nama putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu, yakni, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Arif mengaku sudah dua kali mengurus akta anaknya ke dispendukcapil. Namun ia kecewa, upayanya tak membuahkan hasil. Bahkan saat mengurus akta, ia mengaku sempat disuruh mengganti nama anaknya oleh petugas dispendukcapil.
Arif mengaku setuju saja, jika diminta mengganti nama putranya, asalkan ada regulasi tertulis yang menyatakan, bahwa warga tidak diperbolehkan memakai nama terlalu panjang.
Sebab, pemberian nama itu telah disiapkan secara matang, dan mengandung berbagai harapan. Dari sekian arti yang terkandung dari nama tersebut, Arif berharap anaknya memiliki wawasan dan nalar yang luas, serta lebih berani menatap hidup ke depan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, membenarkan adanya kendala terhadap pengurusan akta kelahiran anak pasangan Arif Akbar dan Suci Aisiyah.
Sebab, Sistem Aplikasi SIAK untuk penerbitan dokumen kependudukan, hanya menyediakan kolom nama maksimal 55 karakter atau huruf. Karena itu, pihaknya tidak dapat memasukkan nama tersebut dalam aplikasi.
Menyikapi hal ini, Ubaid telah menulis surat kepada Dirjen Dukcapil, untuk mendapatkan petunjuk dan solusinya. (wan/arp)