Komisi A Berharap Reposisi 1.502 ASN Pemprov Jatim Berkualitas

Komisi A Berharap Reposisi 1.502 ASN Pemprov Jatim Berkualitas Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perubahan posisi struktur pada 1.502 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada akhir tahun lalu diharapkan bisa berjalan efektif, karena salah satu kebutuhannya ialah mengawal terlaksananya APBD Jatim 2022 yang sebelumnya sudah direvisi Kemendagri.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyampaikan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Menurut dia, tata kelola birokrasi kini terlalu panjang.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Saya sepakat dengan penyederhanaan itu. Sehingga penataan bisa miskin struktur, tetapi kaya fungsi," ujarnya, Kamis (6/1).

Ia menuturkan, penataan struktur organisasi dan tata kerja harus dibahas bersama dengan dan implementasinya tindak lanjut pada penataan OPD.

"Perkembangan itu harus punya dasar hukum. Apalagi OPD Pemprov tipe A," tuturnya.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Freddy menambahkan, penyederhanaan perangkat organisasi di lingkungan harus sesuai dengan kompentensi.

"Sebagaimana UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Freddy.

Ia menyebutkan, itu dibentuk karena profesi, sesuai kompetensi keahliannya. Maka dari itu, lanjut Freddy, harus mempertimbangkan rasa keadilan sesuai dengan kebijakan fungsi dan keahlian masing-masing .

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

"Saya melihat sesuai dengan kompetensinya. Di sini peran melakukan fungsi pengawasan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung posisi Plh Sekdaprov Jatim yang harusnya digantikan menjadi sekda definitif, agar kebijakan yang dilakukan gubernur terkait penataan organisasi tidak melanggar kaidah hukum.

"Setidaknya biar tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan melanggar ketentuan perundang-undangan," ucap Freddy.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, melantik 1.502 Eselon 3 dan 4. Gubernur mengambil sumpah/janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pertama administrasi serta pengawas di Gedung Negara Grahadi, Selasa (27/12).

Khofifah berujar, pelaksanaan sumpah/janji yang diikuti pejabat lainnya juga digelar secara virtual. Ia meminta kepada yang dilantik dengan jabatan baru untuk bisa menjalankan tugasnya penuh tanggung jawab. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO