SUMENEP (BangsaOnline) - Meskipun Anggota DPRD Sumenep, terus mendapat desakan dari berbagai kalangan untuk menyelesaikan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang CSR, namun hingga saat ini wakil rakyat di gedung parlemen masih belum melakukan pembahasan.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam menjelaskan, belum dilakukannya pembahasan raperda tentang CSR itu disebabkan komisi II masih menunggu hasil kesepakatan dari Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD setempat.
"Kami (Komisi II) menunggu BP2D, apakah pembahasan itu akan dilimpahkan ke Komisi II atau BP2D akan membentuk Pansus (Panitia Khusus)," katanya.
Polistisi Gerindra itu mengatakan, jika BP2D mengembalikan pembahasan raperda CSR ke komisi II, pihaknya akan membahasnya.
"Jadi, saat ini kami masih menunggu. Kalaupun dikembalikan kami siap untuk membahasanya. Apalagi, raperda itu sudah menjadi agenda prioritas kami untuk segera diselesaikan," terang Uyuk sapaan akrabnya Nurus Salam.
Dikatakan, saat ini raperda CSR sudah masuk tahap kajian akademik. Pengkajian akademik dilakukan di Universitas Brawijaya (UB) Malang.
"Proses sebelum dilakukan pembahasan masih membutuhkan waktu panjang. Selain harus melewati kajian akademik, juga masih harus meminta pertimbangan dari semua elemen, atau semua stakeholder yang ada. Sehingga adanya perda ini membuat masyarakat aman dan nyaman nantinya," ungkapnya.
Ditanya soal target penyelesaiannya, pihaknya tidak bisa memberikan deadline waktu. Hanya saja pada tahun ini pihaknya memastikan akan selesai. "Karena ini sudah menjadi agenda prioritas kami, maka kami pastikan tahun ini selesai," terangnya.
Ketua BP2D Iskandar mengakui jika raperda CSR termasuk salah satu dari 23 raperda yang bersifat urgent untuk segera diselesaikannya. "Untuk saat ini kami masih akan membahas enam raperda usulan legislatif. Karena perda CSR saat ini masih dalam proses kajian akademik," terangnya.
Politisi dari partai PAN itu mengungkapkan, pihaknya dengan anggota BP2D yang lain memastikan serius dan maksimal membahas raperda. Sehingga, akan tuntas sesuai dengan waktu yang diberikan. "Soal pola pembahasan masih kami bicarakan. Apakah pansus, atau disesuaikan dengan komisinya," tukasnya.