JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui dinas perhubungan (dishub) bakal membuat rambu larangan bagi truk yang muatannya melebihi 8 ton. Ini dilakukan karena banyak masyarakat yang mengeluh terkait kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan kelas III dan membuat kerusakan setelah diperbaiki pemerintah daerah setempat.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memasang rambu-rambu lalu lintas pada sejumlah titik, khususnya di jalan yang berlevel 3. Rambu larangan yang bakal dipasang ini menjadi kewenangan Dishub Jembe. Nantinya, pengendara yang membawa muatan lebih akan ditindak aparat penegak hukum dengan pemberian sanksi.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Sambil menunggu arahan dari Bapak Bupati, yang pertama kali kami lakukan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha yang kantor atau gudangnya masuk di jalan kelas III, di samping itu, kami juga akan memasang rambu-rambu larangan," ujarnya, Selasa (11/1).
"Kendaraan berat secara aturan tidak boleh melewati jalan kelas III, sedangkan untuk pemberian sanksi bukan menjadi kewenangan kami dan itu menjadi ranah dari aparat penegak hukum," tuturnya menambahkan.
Terkait sanksi, kata Agus, Dishub Jember masih menunggu regulasi yang mengatur hal ini.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Sejatinya untuk pemberian sanksi, kami masih menunggu regulasi. Kewenangan Dishub hanya terbatas pada pembinaan sarana prasana jalan saja," ungkapnya.
Hingga kini, lanjut Agus, pihaknya tak memiliki anggaran untuk mengadakan operasi dan penertiban. Sehingga, Dishub Jember akan mengusulkannya kepada bupati dan dewan setempat.
"Tidak ada anggaran untuk operasi penertiban, jadi akan segera kita usulkan kepada Bapak Bupati dan DPRD Jember," kata Agus. (yud/mar)
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News