GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Gresik yang baru tinggal menunggu waktu. Menurut Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, pengesahan SOTK dilakukan dengan melantik pejabat terkait.
"Masih nunggu rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucap Achmad Washil saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (13/1).
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Washil mengatakan, implementasi SOTK baru itu menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021, dan Menteri PAN dan RB tertanggal 27 Mei 2021 Nomor: B/467/KT.01/2021 mengenai Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik ini menjelaskan bahwa pengesahan SOTK baru Pemkab Gresik telah dijadwalkan digelar dengan pelantikan sejumlah pejabat. Pelantikan itu direncanakan antara hari Sabtu (15/1/2022) atau Senin (17/1/2022) minggu depan.
"Kalau rekom KASN sudah turun, ya kita agendakan sesuai rencana. Kalau tidak hari Sabtu ya hari Senin akan dilantik. Tergantung rekom KASN, turunnya kapan," terangnya.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Disinggung tentang kabar bahwa SOTK harus disahkan sebelum tanggal 15 Januari, sekda menyatakan tak ada ketentuan terkait hal itu. "Tak ada ketentuan tanggal," tegasnya.
Sekadar informasi, dalam pengesahan SOTK baru Pemkab Gresik, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan sub OPD serumpun yang dimerger dengan OPD lain.
Di antaranya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dilebur dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Pertanahan (Distan) digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Selain itu, ada sub OPD yang asalnya melekat di OPD menjadi berdiri sendiri seperti Pemadam Kabakaran (PMK) yang saat ini melekat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Terkait penggabungan sejumlah OPD tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jatim kemudian meresons Surat Bupati Gresik melalui surat bernomor: 061/781/437.3/2021 perihal penyusunan Raperda Perubahan Kedua Perda No. 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Dari surat gubernur tersebut, ada dua pertimbangan tentang konsultasi raperda.
Pertama, berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2016 yang diubah dengan PP Nomor: 72 tahun 2019, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kedua, terhadap rencana Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, ada sejumlah saran/pertimbangan:
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
a. Penggabungan urusan pertanahan yang semula diwadahi oleh dinas tersendiri (dilebur) ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tipe B dapat dilaksanakan, dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan, dan berada dalam satu rumpun sesuai yang diatur dalam pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
b. Penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe A dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Oktober tahun 2016 Nomor 188/3775/SJ, yang mengatur pedoman persetujuan perda tentang perangkat daerah.
Di sana disebutkan, sub urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila berada dalam rumpun yang sama dan di bawah pembinaan kementerian yang sama.
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
c. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe A dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga tipe A dapat dilaksanakan dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan dan berada dalam satu rumpun. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News