Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat memimpin rilis pers terkait ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022). Foto: bangsaonline.com

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.

“Dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,-. Alasan atau motif pelaku kemarin menodongkan senjata ke udara adalah karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain, sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata,” ungkap Yogi.

Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.

“Kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” lanjutnya.

Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berizin, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO