Dinkes Mojokerto Siapkan Skema Vaksinasi Booster untuk Masyarakat

Dinkes Mojokerto Siapkan Skema Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten melakukan persiapan menjelang pelaksanaan atau vaksin dosis ketiga. Persiapan tersebut menindaklanjuti keluarnya petunjuk teknis (juknis) vaksinasi booster dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten , dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, menyampaikan vaksinasi booster merupakan vaksin penguat setelah pelaksanaan vaksinasi dosis 1 dan 2 diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

Menurutnya, Kemenkes sudah memberi izin vaksinasi booster mulai Kamis, 12 Januari kemarin. Namun, pelaksanaannya tergantung dari ketersediaan vaksin yang ada.

"Pada saat sosialisasi kemarin, tanggal 11 sudah disampaikan, vaksinasi sudah bisa dilakukan. Namun untuk saat ini, vaksin Sinovac kita fokuskan anak-anak terlebih dahulu," ujar dr. Ulum yang juga Direktur RSU RA Basoeni, Gedeg, Jum'at (14/1/2022).

Menurutnya, sasaran utama vaksinasi booster ini diberikan kepada warga usia 18 ke atas, terutama lansia sesuai.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

Namun, tidak semua daerah bisa melaksanakan vaksinasi booster. Sebab, untuk melaksanakan vaksinasi booster, cakupan vaksinasi untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas harus 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

"Jadi, kalau dilihat dari syarat itu, seharusnya kita sudah bisa melaksanakan. Karena sudah memenuhi syaratnya. Tapi, kembali lagi tergantung ketersediaan bahan dan logistik dan akhir januari ini untuk vaksinasi anak-anak sudah selesai," paparnya.

Ketentuan, syarat teknis penerima dan jenis vaksinasi booster juga dijelaskan oleh Plt. Kadinkes Kabupaten .

Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto

"Syarat wajib untuk vaksinasi booster diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas terutama lansia, mendaftarkan NIK dengan membawa KTP/KK, atau bisa mendaftar melalui Aplikasi PeduliLindungi, sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2 minimal 6 bulan sebelumnya. Untuk jenis vaksin booster ada 3, yaitu Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca," jelas Ulum.

Adapun untuk tempat pelaksanaan vaksinasi booster, dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan.

"Untuk pelaksanaan vaksinasi booster kita laksanakan di fasilitas kesehatan (faskes) di beberapa wilayah kabupaten seperti di puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksinasi yang diadakan oleh dinkes tentunya," pungkasnya. (ris/rev)

Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO