Kemendikbud Ristek dan BPJamsostek Gelar Sosialisasi untuk Tenaga Pendidik

Kemendikbud Ristek dan BPJamsostek Gelar Sosialisasi untuk Tenaga Pendidik Suasana ketika sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi secara hybrid soal Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. 

Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal. 

Baca Juga: Lima Kali Berturut-turut Raih UHC Award 2024, Pemkot Pasuruan Terima Predikat Utama

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto menyampaikan kesiapannya untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menyambut baik kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar yang memuat perlindungan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

"Harapannya dengan dukungan dari seluruh stakeholder dapat mempercepat pelaksanaan inpres serta membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial," ujarnya, Selasa (18/1).

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. 

Baca Juga: Darurat Komersialisasi Pendidikan, Forsi Himmpas Indonesia Adakan Konsolidasi

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” ucap Suharti.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir,” kata Zainudin.

Baca Juga: Benarkah Kurikulum Merdeka akan Digantikan oleh Kurikulum Nasional? Simak Penjelasan Kemendikbud

Hingga kini, ada 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja. (diy/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO