KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri membatalkan ratusan pendaftar calon jamaah haji (CJH) selama tahun 2021. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pendaftar meninggal dunia, sakit, maupun mengundurkan diri.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi, menjelaskan selama tahun 2021 lalu ada 360 orang yang membatalkan keberangkatannya menuju tanah suci.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Meski mereka telah mendaftar, namun mereka tetap (dianggap) mengundurkan diri dalam mengisi porsi jamaah haji di Kabupaten Kediri," kata Abdul Kholiq saat ditemui di kantornya, Selasa (18/1) kemarin.
Selain meninggal dunia dan sakit, menurutnya, pembatalan juga disebabkan karena pendaftar gagal memenuhi pembayaran maupun sengaja mengundurkan diri dengan sebab tertentu.
"Namun begitu, pihak kemenag tetap mengembalikan tabungan pendaftar yang telah membatalkan. Selain itu, kami juga memberikan opsi penggabungan bagi pendaftar yang berhalangan tersebut. Yakni pendaftar yang berhalangan atau telah meninggal dunia, bisa digantikan oleh istri, suami, saudara, maupun anak kandung," tambahnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Kediri mencapai 37.850 orang. Jika dilihat melalui aplikasi haji pintar, maka daftar tunggu haji di Kabupaten Kediri mencapai 33 tahun. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News