OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Hakim, Panitera, dan Pengacara

OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Hakim, Panitera, dan Pengacara Ruang hakim berinisial IH yang disegel petugas KPK.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1) pagi tadi. Hal ini dibenarkan Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat S.H., M.H., Hakim PN . Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, S.H. juga diamankan," kata Andi Samsan saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1).

Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, juga membenarkan adanya OTT di PN . "Benar, pada 19 Januari KPK 2022 melakukan kegiatan tangkap tangan di Jawa Timur," ujarnya.

Ali Fikri mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.

"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN ," terangnya.

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. "Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.

Sementara Humas PN , Ginting, membenarkan adanya penangkapan seorang Hakim PN berinisial IH, berikut panitera, oleh KPK.

“Informasinya, panitera inisial IH juga dibawa oleh KPK,” ujar Ginting.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Ditanya terkait kasusnya, Ginting mengaku belum tahu. “Belum tahu terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget,” ujarnya seraya mengatakan saat ini ruang hakim IH masih disegel petugas KPK.

Kabarnya, ketiga tersangka yang diamankan dibawa ke Mapolda Jatim. Namun, kabar tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Tidak dibawa ke Polda," ucap Gatot saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/1). (ana/rev) 

Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO