SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Suko, berinisial RHY sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022. Penetapan sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Senin (24/1).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Ia menuturkan bahwa penyidik telah memangil RHY pada hari ini, namun tersangka tidak hadir. Surat pemanggilan, kata Aditya, telah disampaikan pada 18 Januari lalu.
"Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022," ujarnya.
Ia mengungkapkan, tim penyidik kini juga masih memanggil saksi guna memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan. Menurut dia, keterlibatan saksi masih dibutuhkan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah, yakni PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2021.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Penyidik, lanjut Aditya, telah menyita barang bukti uang senilai Rp149,8 juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL. Perbuatan tersangka dinilai melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RHY terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga dikenai denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News