NGANJUK (BangsaOnline) - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2014 tentang biaya nikah dan pembagian persentase biaya nikah yang disetor calon mempelai ke kas negara. Dalam PP disebutkan sebagai biaya operasional penghulu dan kantor KUA mendapatkan 80 persen sedang yang 20 persen masuk kas negara.
Dalam pelaksanaanya, hak yang diberikan untuk KUA itulah yang saat ini diprotes banyak KUA di Nganjuk karena pembagianya diberikan 1 semester (6 bulan. red) sekali. Padahal setiap harinya KUA membutuhkan biaya operasional untuk kegiatan KUA.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Kalau biaya operasional diberikan per semester maka tiap-tiap KUA harus nombok dulu dalam setiap kegiatan," ungkap Koiri Kepala KUA Sukomoro.
Sementara Imam Mujaib Sekertaris Kemenag, dikonfirmasi BangsaOnline.com terkait keluhan KUA tersebut Rabu (1/4) mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengetahui keluhan ini. Dirinya juga mengaku saat ini sedang mengupayakan jalan keluar terbaik bagi KUA-KUA yang ada di wilayah kerjanya. "Kami berharap bisa mencarikan solusi terbaik bagi KUA yang ada di Nganjuk," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap adanya revisi PP 48/2014, karena menurutnya dengan adanya PP ini seakan tiap-tiap KUA tidak memiliki biaya operasional. Dengan diterbitkannya PP 48/2014 seakan P3N dihilangkan, karena tidak mungkin mampu KUA membiayai operasional terlebih dahulu. Untuk itu tambah Imam, pemerintah sebaiknya dapat memahami keluhan bawahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News