Buntut Kecelakaan Bus Karyawan, Komisi II DPRD Kota Probolinggo Panggil PT KTI

Buntut Kecelakaan Bus Karyawan, Komisi II DPRD Kota Probolinggo Panggil PT KTI Suasana rapat dengar pendapat terkait kecelakan bus karyawan PT KTI di DPRD Kota Probolinggo.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD memanggil pihak vendor PT SHC, dan mengundang  (pihak perusahaan), dinas perhubungan, dan Satlantas Probolinggo Kota. 

Agenda ini merupakan buntut dari kecelakaan bus karyawan yang membuat seorang warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, , Fredi Darmawan, mengalami patah kaki hingga diamputasi.

Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, suasana sempat memanas karena pihak keluarga korban, Siti Latifah, menuntut agar pihak vendor atau perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut berupa biaya perawatan rumah sakit serta nasib keluarga korban. 

"Saya minta pertanggungjawaban pihak vendor. Kasihan, Pak. Korban ini punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak. Dengan kejadian ini korban mengalami cacat seumur hidup," kata Siti selaku kakak ipar korban, Kamis (27/1).

Tak hanya soal biaya perawatan, ia juga meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan . Setidaknya, mempekerjakan pihak keluarga korban sebagai karyawan.

Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali

Salah satu perwakilan PT SHC, Citra, mengatakan bahwa pihaknya tetap bertanggungjawab dan berjanji akan membantu korban. Sayangnya, ia enggan diwawancarai wartawan usai gelar RDP.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD , Sibro Malisi, meminta agar pihak vendor membantu korban. Bahkan juga mempekerjakan keluarga korban. 

"Kita akan minta kepada pihak Dishub dan Satlantas untuk menjadi saksi dalam kesepakatan ini," ucap Sibro.

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Kepala Dinas Perhubungan , Agus Efendi, menyebutkan agar vendor yang tidak memiliki izin trayek untuk menghentikan operasionalnya dulu. 

"Vendor yang tidak memiliki izin saya minta untuk break dulu," kata Agus. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO