KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kota Probolinggo memanggil pihak vendor PT SHC, dan mengundang PT KTI (pihak perusahaan), dinas perhubungan, dan Satlantas Probolinggo Kota.
Agenda ini merupakan buntut dari kecelakaan bus karyawan PT KTI yang membuat seorang warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Fredi Darmawan, mengalami patah kaki hingga diamputasi.
Baca Juga: Baru Saja Diresmikan, Motor Pengunjung Superindo Kota Probolinggo Raib Digondol Maling
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, suasana sempat memanas karena pihak keluarga korban, Siti Latifah, menuntut agar pihak vendor atau perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut berupa biaya perawatan rumah sakit serta nasib keluarga korban.
"Saya minta pertanggungjawaban pihak vendor. Kasihan, Pak. Korban ini punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak. Dengan kejadian ini korban mengalami cacat seumur hidup," kata Siti selaku kakak ipar korban, Kamis (27/1).
Tak hanya soal biaya perawatan, ia juga meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT KTI. Setidaknya, mempekerjakan pihak keluarga korban sebagai karyawan.
Baca Juga: Tangani Banjir di Kota Probolinggo, DPRD Fraksi Golkar Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Ambulan
Salah satu perwakilan PT SHC, Citra, mengatakan bahwa pihaknya tetap bertanggungjawab dan berjanji akan membantu korban. Sayangnya, ia enggan diwawancarai wartawan usai gelar RDP.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, meminta agar pihak vendor membantu korban. Bahkan juga mempekerjakan keluarga korban.
"Kita akan minta kepada pihak Dishub dan Satlantas untuk menjadi saksi dalam kesepakatan ini," ucap Sibro.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Probolinggo Terima Keluhan Banjir dari Warga
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Agus Efendi, menyebutkan agar vendor yang tidak memiliki izin trayek untuk menghentikan operasionalnya dulu.
"Vendor yang tidak memiliki izin saya minta untuk break dulu," kata Agus. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News