KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang berlangsung selama dua hari, 27-28 Januari 2022. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan bahwa agenda ini merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Ini berdasarkan surat dari gubernur tanggal 17 Januari tahun 2022 Nomor 118/2062/011.1/2022, mengenai hasil rapat koordinasi tanggal 28 Desember tahun lalu. Isinya menyebutkan bahwa penyususnan LPPD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur telah dimulai," ujarnya, Kamis (27/1).
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Forum ini ditujukan kepada para perangkat daerah dan penyusun/operator LPPD di lingkungan Pemkot Mojokerto yang bertujuan agar pihak terkait memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait makna dan tahapan mekanisme dalam LPPD.
"Sampai dengan saat ini, Kemendagri belum merilis status kinerja LPPD sejak dua tahun lalu. Padahal informasi tersebut dibutuhkan untuk mengukur capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang ada dalam SAKIP Kota Mojojerto," paparnya.
Sesuai ketetapan, batas pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2022. Namun, ia menghendaki agar setiap OPD dapat menyelesaikan laporan jauh hari sebelum tanggal yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
"Jangan menunggu sampai batas akhir," tuturnya.
Agenda yang berlangsung di ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto tersebut, Bagian Pemerintahan selaku penyelenggara acara juga turut mengundang sejumlah narasumber yang hadir secara virtual, seperti Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri, Kepala Subdit Evaluasi Kinerja Wilayah III Ditjen Otoda Kemendagri, beserta tim. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News