TUBAN, BANGSONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan seorang tersangka yang merupakan Reseller Invest Yuk, program investasi bodong yang kini kasusnya sedang ditangani Polres Tuban.
Kali ini, reseller yang ditangkap berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi atas laporan seorang korban yang tergiur dengan profit yang ditawarkan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Tersangka kita amankan di rumahnya bersama barang bukti yang ada," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (30/1).
Tersangka memberi tiga pilihan pendapatan profit, yakni modal Rp500 ribu mendapatkan profit Rp200 ribu, modal Rp800 ribu menerima profit Rp400 ribu, dan modal Rp1 juta memperoleh profit sebesar Rp500 ribu.
"Pelaku menawarkan keuntungan besar, sehingga korban tertarik. Tersangka juga menjamin uang yang dikirim korban aman karena dikelola sendiri," ucap Adhi.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Untuk melihat bukti perolehan profit yang sudah dikirim kepada member, pelaku menginformasikan kepada korban agar melihat ke akun Instagram nitipinvest2021.
"Korban mengirimkan uang kepada tersangka sebanyak empat kali, pertama Rp1 juta, selanjutnya Rp75 juta, kemudian Rp11 juta, dan terakhir Rp22 juta. Total sebanyak 108 slot yang diikuti korban," urai Adhi.
Setelah 10 hari korban mengirimkan uangnya kepada tersangka, lanjut Adhi, profit yang telah dijanjikan belum juga diberikan. Saat ditanya, tersangka berdalih dirinya masih menunggu proses pencairan dari Owner Invest Yuk, Samudra Zahrotul Bilad, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka Polres Lamongan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Mengetahui owner Invest Yuk sudah menjadi tersangka, korban bersama member lain melaporkan pelaku ke Polres Tuban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar," ujarnya.
Jajaran Satreskrim Polres Tuban terus melakukan pengembangan kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut. Sejauh ini, ada 60 saksi telah diperiksa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,036 miliar.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (gun/mar)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News