Satreskrim Polres Tuban Kembali Tangkap Reseller Invest Yuk, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar Lebih

Satreskrim Polres Tuban Kembali Tangkap Reseller Invest Yuk, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar Lebih Tersangka yang merupakan reseller Invest Yuk saat digiring oleh petugas dari Polres Tuban.

TUBAN, BANGSONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres kembali menetapkan seorang tersangka yang merupakan , program investasi bodong yang kini kasusnya sedang ditangani Polres .

Kali ini, reseller yang ditangkap berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan . Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi atas laporan seorang korban yang tergiur dengan profit yang ditawarkan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Tersangka kita amankan di rumahnya bersama barang bukti yang ada," kata Kasatreskrim Polres , AKP M Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (30/1).

Tersangka memberi tiga pilihan pendapatan profit, yakni modal Rp500 ribu mendapatkan profit Rp200 ribu, modal Rp800 ribu menerima profit Rp400 ribu, dan modal Rp1 juta memperoleh profit sebesar Rp500 ribu.

"Pelaku menawarkan keuntungan besar, sehingga korban tertarik. Tersangka juga menjamin uang yang dikirim korban aman karena dikelola sendiri," ucap Adhi.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Untuk melihat bukti perolehan profit yang sudah dikirim kepada member, pelaku menginformasikan kepada korban agar melihat ke akun Instagram nitipinvest2021.

"Korban mengirimkan uang kepada tersangka sebanyak empat kali, pertama Rp1 juta, selanjutnya Rp75 juta, kemudian Rp11 juta, dan terakhir Rp22 juta. Total sebanyak 108 slot yang diikuti korban," urai Adhi.

Setelah 10 hari korban mengirimkan uangnya kepada tersangka, lanjut Adhi, profit yang telah dijanjikan belum juga diberikan. Saat ditanya, tersangka berdalih dirinya masih menunggu proses pencairan dari , Samudra Zahrotul Bilad, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka Polres Lamongan.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Mengetahui owner Invest Yuk sudah menjadi tersangka, korban bersama member lain melaporkan pelaku ke Polres . Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar," ujarnya.

Jajaran Satreskrim Polres terus melakukan pengembangan kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut. Sejauh ini, ada 60 saksi telah diperiksa dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,036 miliar.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (gun/mar)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO