SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Suko, Rokhayani, akhirnya dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Aditya Rakatama, menyebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kejaksaan pada minggu lalu, dan akhirnya menyanggupi untuk hadir di panggilan kedua, Senin (31/1) kemarin.
Petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi pengacaranya, Sholeh. Usai diperiksa, Kejari Sidoarjo mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka dan juga menimbang pasal yang disangkakan (pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Dengan pertimbangan itu, tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini (kemarin), untuk penegakan hukum," kata Aditya.
Rokhayani dititipkan Kejari Sidoarjo di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah ditahan, pihak penyidik Kejari Sidoarjo terus memeriksa sejumlah pihak, karena tidak menutup kemungkinan tersangka perkara pungli PTSL di Desa Suko Sidoarjo bakal bertambah.
"Kita kembangkan terus perkara dugaan pungli PTSL ini," tuturnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Sementara itu, Rokhayani tak rela tinggal sendirian di hotel prodeo. Melalui kuasa hukumnya, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak sendiri dalam menikmati uang haram tersebut.
Sholeh berujar, kliennya mengakui jika ia melakukan pungli PTSL. Bahkan, tersangka juga membeberkan orang-orang yang telah 'mencicipi' hasil pungli sebelum disetorkan kepadanya, yakni Kepala Dusun Ketapang, M Adnan; Kepala Dusun Suko, Rofik; Kepala Dusun Legok, Rahmat Arif; Sekretaris Desa, Ririn Rahmawati; Miftahul Bahrul; dan Khudori.
"Sebelum menyetorkan uang ke kepala desa, mereka terlebih dahulu memotong uang pungli itu," kata Sholeh.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Ia memastikan, semua keterangan itu telah diutarakan di depan penyidik Kejari Sidoarjo karena perkara korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri atau dilakukan oleh satu orang. Menurut dia, perkara korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama, dan petugas diminta untuk segera bertindak.
"Kami mendesak petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan tersebut," ucap Sholeh.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Ia bakal mengajukan penangguhan penahanan pada hari Rabu (2/2) besok, karena kliennya masih aktif menjabat dan dikhawatirkan bila akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat apabila ditahan, selain itu tindakan Rokhayani dianggap tidak merugikan negara.
"Kalau Kades ditahan bisa mengganggu birokrasi di Desa Suko," kata Sholeh. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News