SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap kali beraksi di jalanan berhasil dicokok Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (6/2).
Pelaku adalah KA (22) warga Sampang, Madura. Namun sayang, rekannya berinisial F, berhasil lolos dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Pelaku ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
Pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74, Surabaya pada 6 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB dini hari. Ia berhasil mencuri Honda CBR 150. Kemudian di Jalan Kenjeran pada tanggal 15 Januari 2022 lalu, berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat putih.
Lalu di Jalan Gembong No. 60 pada 1 Januari 2022 berhasil menggondol Honda Beat warna hitam. Terakhir, di Jalan Pahlawan (Indomaret) pada Selasa (1/2) lalu pukul 20.00 WIB, berhasil mencuri Honda Vario 150 putih.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Menurut Mirzal, kasus itu berhasil diungkap dari laporan sejumlah korban yang kehilangan motornya. Dari laporan itu, polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan nama KA dan komplotannya sebagai pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News