Suasana banjir lumpur yang melanda dua desa di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banjir disertai lumpur kembali menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, musibah tersebut melanda dua desa di Kecamatan Nguling, Desa Penunggul dan Mlaten, Minggu (6/2).
Banjir lumpur itu disebabkan oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur sejumlah desa dan menyebabkan aliran air ke Sungai Laweyan meluap ke permukiman warga. Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan jalan perkampungan di Desa Penunggul penuh lumpur dengan ketinggian bervariatif antara 5-10 cm, serta sebagian rumah penduduk tergenang air
BACA JUGA:
- Pemkab Pasuruan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
”Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan segera melakukan pembersihan sisa lumpur, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi NasDem, Eko Suryono, Senin (7/2).
Berdasarkan hasil peninjauan, lanjut Eko, banjir lumpur disebabkan pendangkalan Sungai Laweyan dan tidak pernah dilakukan normalisasi di sana. Oleh karena itu, sungai tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras dan mengakibatkan luapan hingga ke jalan dan rumah penduduk.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, mengatakan bahwa banjir tersebut disebabkan karena terjadi over-pass di Sungai Laweyan. Pihaknya bersama relawan dan kepala desa setempat telah melakukan pembersihan material lumpur secara manual.
"Kalau dirasa kurang, akan dilakukan dengan alat berat, Pemkab Pasuruan juga akan menyerahkan paket secepatnya untuk meringankan beban warga terdampak,“ ucap Ridwan. (hab/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




