SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang nelayan ditangkap polisi lantaran menggunakan bahan peledak (Handak) saat menangkap ikan. Ia adalah Abd Muid (42), warga dari Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Muid ditangkap di Perairan Selangan yang berada di antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Minggu (6/2) kemarin. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berujar penangkapan berawal dari petugas patroli yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan tersebut ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan handak.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
"Maka atas informasi itu, dua petugas Polsek Sapeken langsung melakukan patroli dengan mengendarai perahu menuju ke perairan Pulau Saur Saebus-Sapeken," ujarnya, Senin (7/2).
Setelah masuk ke perairan, terlihat perahu yang mencurigakan dan petugas memintah juru mudi perahu untuk menepi.
"Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikannya," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Berdasarkan hasil interogasi, kata Widiarti, juru mudi sekaligus pemilik perahu (Muid) mengakui handak yang digunakan merupakan miliknya untuk menangkap ikan.
"Maka dengan barang bukti itulah, terlapor akhirnya dibawa ke Polsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Atas perbuatannya, Muid bakal dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (aln/mar)
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep
3. yang diduga pelaku seorang nelayan yang ditangkap itu bernama Abd. Muid, (42 ) warga asal Dusun Saebus, Desa Saor Saebus,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News