SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Melalui kuasa hukumnya, warga dari Desa Sumberejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Diki Purnama (20), menuntut keadilan atas kasus dugaan perampasan dan pencurian yang dituduhkan kepada dirinya. Diki menempuh jalur praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Porong, Sidoarjo.
Kuasa Hukum Terdakwa, Agung Hermawan Prasetya, mengungkapkan jika upaya itu ditempuh untuk mencari kebenaran yang menimpa kliennya, sah atau tidak. Pihaknya terpaksa menempuh jalur praperadilan karena upaya yang diminta pihak terdakwa untuk gelar perkara bersama tak digubris Polsek Porong.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Upaya agar perkara yang dituduhkan kepada klien kami ini terang benderang dengan meminta gelar perkara tidak dihiraukan penyidik Polsek Porong. Kami juga bersurat kepada Kapolresta Sidoarjo agar ada keadilan terhadap klien kami melalui upaya Restorative Justice (RJ), sampai hari ini juga tidak ada jawaban dari pihak Polresta Sidoarjo hingga langkah terakhir kami lakukan upaya meminta keadilan dengan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo," ujarnya, Jumat (11/2).
Agung menuturkan, upaya RJ dilakukan karena merupakan program Kapolri yang kini tengah digencarakan Mabes Polri. Pengajuan itu diminta lantaran hasil keterangan dari klien dan disampaikan ke penasehat hukum, yang mana Diki tidak berniat memalak atau menguasai motor milik korban yang dituduhkan penyidik.
"Saat kejadian, klien kami membawa motor sendiri dan dia membeli rokok saat kejadian itu. Karena ada yang minta tolong, dia membantu orang tersebut malah dituduh sebagai pelaku. Hingga detik ini pengajuan kami terkait gelar perkara, maupun RJ tidak ada jawaban dari Polsek Porong maupun Polresta Sidoarjo, semoga lewat jalur praperadilan ini keadilan didapat klien kami," tuturnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Ia pun memaparkan kronologi yang dialami kliennya, Diki berboncengan menggunakan motor Honda Beat Nopol W 2573 NBV dengan dua temannya, Wajib dan Saiful Rizal ke Jalan Arteri Porong untuk mengantar Wajib pulang ke Blitar pada selasa (30/12/2021) malam. Saat berada di sana, mereka berhenti di pos lalu lintas (lalin) selatan arteri guna menunggu bus lewat.
"Saat itu, klien saya meminta izin kepada kedua temannya untuk menunggu sebentar karena ingin mencari warung untuk beli rokok menggunakan sepeda motor, kedua temannya berada di pos lalin menunggu datangnya Bus. Saat beli rokok di warung itulah, klien saya mendengar ada pengendara motor yang meminta tolong," kata Agung.
"Karena ada yang minta tolong, Diki menghampiri untuk berusaha menolong. Tetapi saat mau ditolong, klien saya diteriaki mau memeras ataupun merampas bahkan mencuri motor Honda Beat bernopol N 5808 TBO milik korban Suroso Prasetyo di Jalan Raya Arteri Porong, Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo tersebut," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Kemudian, lanjut Agung, Diki berlari membawa kunci motornya lantaran takut usai diteriaki oleh Suroso dan ditangkap di Polsek Porong. Menurut dia, gelar perkara dan RJ harus dilakukan karena pihaknya memiliki saksi terkait kasus yang menimpa kliennya.
"Tidak ada niat dari klien untuk melakukan kejahatan, memang saat ditangkap Diki habis menenggak minuman keras, dan saat diperiksa di Polsek Porong dalam keadaan mabuk, jadi dia asal jawab saat diperiksa. Apalagi klien saya mengendarai motor sendiri, mana mungkin dia mau merampas motor. Dan motor Diki juga diamankan pemilik warung dia beli rokok, baru diantar ke Polsek Porong beberapa hari setelah kejadian," ungkapnya
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, menegaskan bahwa RJ yang diajukan kuasa hukum tersangka Diki Purnama tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Besok akan kita beberkan saat sidang, apa saja hal-hal yang harus dipenuhi jika mengajukan RJ,” kata Novi. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News