Disangka Lakukan Perampasan dan Pencurian, Warga Malang Tuntut Keadilan

Disangka Lakukan Perampasan dan Pencurian, Warga Malang Tuntut Keadilan Kedua orang tua Diki Purnama (20) saat didampingi Kuasa Hukumnya, Agung Hermawan Prasetya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Melalui kuasa hukumnya, warga dari Desa Sumberejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten (20), menuntut keadilan atas kasus dugaan perampasan dan pencurian yang dituduhkan kepada dirinya. Diki menempuh jalur praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Porong, Sidoarjo.

Kuasa Hukum Terdakwa, , mengungkapkan jika upaya itu ditempuh untuk mencari kebenaran yang menimpa kliennya, sah atau tidak. Pihaknya terpaksa menempuh jalur praperadilan karena upaya yang diminta pihak terdakwa untuk gelar perkara bersama tak digubris Polsek Porong.

"Upaya agar perkara yang dituduhkan kepada klien kami ini terang benderang dengan meminta gelar perkara tidak dihiraukan penyidik Polsek Porong. Kami juga bersurat kepada Kapolresta Sidoarjo agar ada keadilan terhadap klien kami melalui upaya Restorative Justice (RJ), sampai hari ini juga tidak ada jawaban dari pihak Polresta Sidoarjo hingga langkah terakhir kami lakukan upaya meminta keadilan dengan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo," ujarnya, Jumat (11/2).

Agung menuturkan, upaya RJ dilakukan karena merupakan program Kapolri yang kini tengah digencarakan Mabes Polri. Pengajuan itu diminta lantaran hasil keterangan dari klien dan disampaikan ke penasehat hukum, yang mana Diki tidak berniat memalak atau menguasai motor milik korban yang dituduhkan penyidik.

"Saat kejadian, klien kami membawa motor sendiri dan dia membeli rokok saat kejadian itu. Karena ada yang minta tolong, dia membantu orang tersebut malah dituduh sebagai pelaku. Hingga detik ini pengajuan kami terkait gelar perkara, maupun RJ tidak ada jawaban dari Polsek Porong maupun Polresta Sidoarjo, semoga lewat jalur praperadilan ini keadilan didapat klien kami," tuturnya.

Ia pun memaparkan kronologi yang dialami kliennya, Diki berboncengan menggunakan motor Honda Beat Nopol W 2573 NBV dengan dua temannya, Wajib dan Saiful Rizal ke Jalan Arteri Porong untuk mengantar Wajib pulang ke Blitar pada selasa (30/12/2021) malam. Saat berada di sana, mereka berhenti di pos lalu lintas (lalin) selatan arteri guna menunggu bus lewat.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO