MOJOKERTO (BANGSAONLINE.com) - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Siti Aisyah, warga Dusun Losari, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, untuk kasus dugaan penguasaan tanah milik Asmuni, selaku ahli waris Rakidin, dilaporkan kepada Komisi Yudisial, dan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Majelis Hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Sifa’ Urosidin SH MH, Hakim anggota Sunarti SH MH dan Dyah Sutji Imani SH.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
"Majelis Hakim tidak profesional karena menguntungkan terdakwa, tidak indenpenden, dan diduga ada unsur kesengajaan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum penggugat Nurkosim SH, pengacara dari Asmuni dkk.
Yang menjadi keberatan pihak penggugat adalah, terdakwa Siti Aisyah dalam fakta di persidangan, dinyatakan terbukti bersalah telah menguasai tanah, namun dasar pasal 78 KUHP, terdakwa tidak dapat ditahan karena pasal yang menjeratnya kedaluwarsa. "Putusan ini telah merugikan pihak penggugat atau korban," kata dia.
Padahal, dalam persidangan Pengadilan Negeri Mojokerto dijerat dengan pasal 385 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dituntut JPU Trian Juli Diarsa SH dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan.
Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah
Oleh karena itu, pihaknya siang tadi (6/4) telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito SH MH agar anak buahnya dalam hal ini JPU Trian Juli Diarsa SH yang menyidangkan perkara ini, tidak main-main dalam membuat memori banding. "Selaku kuasa hukum memberi saran, pendapat dan masukan dalam membuat memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomer: 404/Pid.B/2014/PN.Mjt atas nama terdakwa Siti Aisyah," kata dia.
Fakta hukum sampai sekarang Siti Aisyah dan saudara-saudaranya tetap menguasai dan menyewakan tanah ini kepada saksi Sdr Mataji, sehingga secara hukum tidak dapat menerapkan pasal 78 KUHP untuk membebaskan terdakwa Siti Aisyah karena kasusnya kadaluarsa.
Ditegaskan dia, pelapor/korban mengalami kerugian material sekitaran Rp 780 juta ditambah nilai asset tanah hingga mencapai Rp 4,5 miliar.
Baca Juga: Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News