PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor curanmor yang terjadi di Toko Basmalah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada 25 Januari lalu.
“Kedua pelaku yakni DE (24) dan AN (21) yang sama-sama warga Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Kring Timur bersama gabungan dari Polsek Nongkojajar pada hari Minggu (20/2) sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat memimpin rilis pers, Senin (21/02).
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Menurut Adhi, awalnya kedua pelaku berangkat mencari sasaran sekira pukul 18.00 WIB dengan berkeliling di wilayah Purwosari, Purwodadi, dan Nongkojajar. Kemudian pukul 21.30 WIB, DE dan AN berhenti di halaman parkir Toko Basmalah.
Selajutnya, tersangka DE masuk ke dalam toko untuk membeli korek sambil mengawasi situasi sekitar toko.
"Setelah DE memberikan informasi bahwa kondisi di dalam toko sepi, selanjutnya AN melakukan aksinya dengan membobol rumah kontak Honda Beat Street warna silver yang terparkir di halaman toko, sedangkan DE mengawasi situasi sekitar," jelas kasatreskrim.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Apes, aksi itu ternyata diketahui seorang pegawai Toko Basmalah. "Spontan saksi teriak 'Maling', dan kedua pelaku berlari meninggalkan motor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Honda Vario warna Abu-Abu nopol AG 3145 NW, 1 buah rekaman CCTV, 1 buah jaket warna hitam, 1 pasang sandal, 1 buah celana jins, 1 buah baju warna biru, dan 1 buah sabuk.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan sudah dilakukan pengembangan terkait kasus yang dilakukan kedua pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP JO 53 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News