GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Pansus (panitia khusus) DPRD Gresik yang membahas Ranperda (rancangan peraturan daerah), tentang Desa sebagai implementasi UU(Undang-Undang) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terus melakukan pematangan pembahasan Ranperda. Caranya, Pansus Ranperda melakukan konsultasi maupun study banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan aturan tersebut.
"Langkah itu kami lakukan agar Ranperda yang sedang kami bahas kelak kalau sudah disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," kata anggota Pansus Ranperda tentang Desa DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, SH.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ditegaskan Bambang, Pansus
Ranperda tentang Desa DPRD Gresik telah melakukan konsultasi ke
instansi vertikal, seperti di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematangkan pembahasan Ranperda
tersebut. Dari hasil konsultasi tersebut, banyak didapatkan literatur
atau rujukan sebagai bahan pijakan pembahasan Ranperda tentang Desa.
Karena
itu, literatur maupun bahan-bahan yang didapatkan dari hasil
konsulatsi tersebut akan dimasukkan dalam pasal perpasal Ranperda
tentang Desa yang pembahasannya tidak lama lagi akan dilakukan
finalisasi. "Banyak sekali pelajaran-pelajaran berharga yang kami
dapatkan untuk dimasukan dalam draft Ranperda tentang Desa yang sedang
kami bahas," tutur politisi muda Golkar asal Sembayat Kecamatan Bungah
ini.
Study banding tersebut juga dimaksudkan sebagai
upaya tim Pansus dan anggota DPRD Gresik untuk meningkatkan SDM (Sumber
Daya Manusia). Sehingga, masing-masing anggota DPRD makin bisa
memaksimalkan peran dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dari
sisi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Kami ingin Ranperda yang
akan kami sahkan bisa berjalan efektif, dan diterima masyarakat. Kami
ingin masyarakat menyambut baik keberadaan Perda-Perda yang kami
buat," katanya.
Bambang mengatakan, Ranperda
tentang Desa ini memang harus dibahas dengan detil dan terinci. Sebab,
Ranperda tersebut akan menyangkut hajat semua masyarakat di
Kabupaten Gresik. Terutama di tataran Pemdes (pemerintahan desa). Baik
soal tata kelola desa, pemberdayaan aparatur desa maupun keuangan
desa, baik yang bersumber langsung dari APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa) murni, maupun dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa).
"Semuanya kami atur dalam Ranperda tersebut.
Sehingga, keberadaan Ranperda itu kelak kalau sudah disahkan menjadi
Perda benar-benar bisa menjadi payung hukum yang bisa menaungi
pemerintahan di tingkat desa," jelas anggota F-PG DPRD Gresik ini.
Menurut
Bambang, Pansus Ranperda tentang Desa sendiri untuk mematangkan
pembahasan Ranperda tersebut, tidak hanya melakukan konsultasi atau
study banding ke beberapa institusi terkait. Tapi, juga melakukan
public hearing (dengan pendapat masyarakat) dengan komponen masyarakat
maupun stoke holders terkait. Terutama, dengan para kades maupun
perangkat desa. Sebab, kades maupun perangkat desa nantinya yang akan
menjalankan Perda tersebut.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Pansus sudah lakukan diskusi banyak
dengan kades maupun perangkat desa. Kami dapat banyak masukan dari
mereka untuk pembahasan Ranperda tersebut," katanya.
Hal ini dilakukan karena Pansus Ranperda tentang Desa tidak
ingin Ranperda tersebut setelah disahkan, tidak direspon atau
dijalankan oleh desa, karena mereka merasa tidak dilibatkan. Padahal,
Pansus membutuhkan waktu berbulan-bulan, bekerja siang dan malam
untuk membahas Ranperda tersebut. "Kan muspro Pansus sudah banyak
menghabiskan waktu dan tentunya juga anggaran, tapi Perda nantinya
tidak dijalankan oleh desa," terangnya.
Prinsip Pansus
Ranperda tentang Desa, tidak jauh berbeda dengan Pansus-Pansus
Ranperda sebelumnya. Yaitu, dalam pembahasan Ranperda tersebut
dilakukan dengan penuh kehati-hatian, pasal perpasal dibahas dengan
cermat dan detil. Mengapa itu kami lakukan?
"Karena Ranperda yang
kami bahas itu adalah cikal bakal produk hukum di Kabupaten Gresik. Jika
Perda itu cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan lebih
tinggi, kan konsekuensinya bisa dibatalkan," paparnya.
Pansus
Ranperda, kata Bambang optimis Ranperda tersebut kelak kalau sudah
disahkan akan diterima masyarakat dan bisa berjalan efektif. Karena
itu, Pansus meminta dukungan dan peran serta semua komponen masyarakat
untuk perbaikan pembuatan Ranperda tersebut. Peran serta dan sumbangsi
masyarakat sangat dibutuhkan oleh Pansus. "Kami sangat welcome jika
ada masukan maupun kritik konstruktif dari masyarakat untuk perbaikan
pembuatan Ranperda tersebut. Kami tunggu kritikian dan masukannya
sebelum Ranperda itu kami sahkan menjadi Perda," katanya.
Selain
itu, Pansus Ranperda tentang Desa juga mengucapkan banyak terima
kasih terhadap semua komponen masyarakat yang selama pembahasan
telah banyak memberikan sumbangsi pikiran dan suport untuk mewujudkan
keberadaan Perda tentang Desa sebagai kepanjangan tangan dari UU
Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. Terutama semua kades dan perangkat
desa.
"Kami berharap Ranperda ini kelak disahkan menjadi Perda akan menjadi produk hukum baru milik Pemkab Gresik yang bisa berjalan efektif dan diterima masyarakat seperti Perda-Perda sebelumnya," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News