SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kawanan pencuri yang biasa membobol sekolah di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap polisi. Mereka adalah CT (21) warga Jalan Tembok Dukuh; AMH (21) warga Perumahan Bukit Palma, Pakal; MY (17) warga Banyu Urip; dan NM (21) warga asal Bringin Harapan Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan bahwa sejumlah pelaku tersebut telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan 3 kali di Sidoarjo. Aksi pembobolan dan pencurian mereka di sekolah-sekolah ini baru terhenti pada Selasa (22/2) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama-sama melakukan survei mencari target, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah, serta mengambil barang-barang berharga yang berada di ruang TU dan ruang Guru,” ujarnya, Kamis (3/3).
Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, AMH ditangkap di rumahnya Pakal, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus CT dan MN yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Dari Aksi pembobolan dan pencurian ini, Polrestabes Surabaya mengamankan 3 pelaku dan 1 pelaku (MN) ditangkap Polresta Sidoarjo.
“Hasil kejahatan para pelaku ini ternyata disimpan di sebuah kamar hotel yang mereka sewa di Surabaya. Setelah melakukan pengeledahan, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MY beserta barang bukti yang ada di dalam kamar tersebut,” kata Mirzal.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 2 unit motor (Honda Beat dan CBR 150R) sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 ponsel, 1 unit proyektor merek acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 kamera SONY Handycam, dan 3 buah ATM. Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News