KEDIRI (BANGSAONLINE.com) - Tempat pengolahan pupuk ilegal di jalan Partimura, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri berhasil digerebek oleh TNI-Polri dan berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya Pupuk Produksi PT Petro Kimia Gresik yang diduga sebagai bahan baku pupuk oplosan
Dari Keterangan Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol Inf Purnomosidi, dari hasil pengrebekan itu yang juga dikuti oleh anggota TNI yang berperan sebagi pengawal ketahan pangan nasional itu berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi jenis ZA sebagai bahan baku campuran.
Baca Juga: Polres Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi
“Ada juga tepung Tapioka Rose Brand 50 kg 1 Sak, KNO3T ZPT, cairan pewarna 1 timba ukuran 25 kg, Kaolin Power 1 sak dan Pupuk hasil produksi belum dikemas, jenis pupuk tropikal 9 Sak berukuran 25 Kg,” kata Dandim
Menurut Dandim, tak hanya itu yang berhasil diamankan, anggota Satreskrim Polresta Kediri juga menyita alat produksi berupa 1 unit molen (alat pengaduk) 3 Unit alat pengilingan (Slep) 3 Unit alat filter dan mengamankan 3 pekerja.
“Sementara pemilik rumah produksi oplosan Yogi Prasetyo yang disewa dari warga masih belum bisa ditemui. Menurut Kasat Reskrim hari ini jika Yogi Prsetyo tidak hadir akan dikeluarkan surat DPO,” terang Dandim.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP I Made Yogi mengatakan jika persoalan ini masih dalam penyelidikan, sebab pihaknya belum bisa menemui pemilik rumah pupuk oplosan itu. “Masih dalam penyelidikan, kita belum bisa minta keterangan pada pemiliknya,” kata Kasat
Yang menjadi pertanyaan publik, jika itu memang benar pupuk bersubsidi yang menjadi bahan baku pupuk oplosan ini bagaimana pengawasan pemerintah daerah terkait lolosnya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ke tangan pengusaha ilegal.
Diketahui selasa tanggal 07 April 2015 pkl.09.30 Wib bertempat di rumah Bu Ngatemi, 65 tahun, jln Patimura No.145 Kel. Jagalan Kec. Kota Kediri, telah dilakukan penggerebekan pabrik pupuk oplosan (olahan) jenis NPK 15 Tropikal dan pupuk cair Armida KNO 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News