KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam usaha produksi pupuk cair dan mengedarkan pupuk tanpa izin alias ilegal. Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo - melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi - mengatakan bahwa mereka terendus setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
"Ke-11 orang tersebut telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota, bersama sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, peralatan produksi, alat timbangan, bahan baku produksi pupuk cair, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Kamsudi, Selasa (23/2).
Ke-11 orang yang terdiri dari tenaga produksi pupuk cair hingga tenaga pemasaran dan bagian administrasi, itu diamankan di gudang di Jl. Kemiri Jaya, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kediri.
Adapun ke-11 pelaku tersebut adalah: MH (43 tahun) warga Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri selaku pemilik dan produksi; AS (31) tahun warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri bagian gudang dan pengemasan; WNK (23 tahun) warga Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri bagian gudang dan pengemasan.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Kemudian ST (57 tahun) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri bagian gudang dan pengemasan; AY (43 tahun) warga Puncu Kabupaten Kediri bagian sales; AS (35 tahun) warga Kelurahan Kaliombo Kota Kediri bagian sales; DN (38 tahun) warga Kelurahan Bandar Lor Kota Kediri bagian sales.
Selanjutnya RT (46 tahun) Ngadiluwih Kabupaten Kediri bagian sopir; FK (40 tahun) warga Ringinrejo Kabupaten Kediri bagian sopir; MZM (35 tahun) warga Tinalan Kota Kediri bagian sopir; dan TH (24 tahun) warga Manisrenggo Kota Kediri bagian administrasi.
Kompol Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, kemudian memperdagangkan barang tersebut tanpa memenuhi standar SNI. Maka polisi mengamankan mereka pada Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Setelah dilakukan interogasi terhadap MH (pemilik), diketahui bahwa pembuatan pupuk tersebut dilakukan secara autodidak yang dilakukan sejak Desember 2019. Dan dari usaha ini, MH mendapatkan omzet hingga empat puluh juta rupiah setiap bulannya," ujar Kompol Kamsudi.
Menurut Kompol Kamsudi, para pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RE No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diperlakukan secara wajib. Sedang ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar atau pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/rev)
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News