Kepala Disdikpora Trenggalek, Totok Rudjanto.
"Dan yang paling penting adalah ketersediaan barang, karena barang ini misalkan kita butuh 5 ribu lalu kurang dua saja, tidak akan kita terima," ujarnya.
Berdasarkan pemaparan mereka, Disdikpora Trenggalek bakal memilih salah satu yang betul-betul memenuhi persyaratan yang sesuai dengan petunjuk teknis.
"Jadi tidak boleh barang itu dipecah (menjadi paket penunjukan langsung)," ungkapnya.
Sebelum pihaknya memutuskan anggaran Rp35 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi (TIK), tidak boleh dijadikan dalam bentuk paket penunjukan langsung, ia terlebih dulu melakukan konsultasi dengan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek.
Hasil konsultasi berdasarkan Permendikbud nomor 03 tahun 2023 dan Perpres 07 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus bahwa kegiatan pengadaan TIK dengan nilai anggaran 35 milyar tidak boleh dipecah menjadi paket penunjukan langsung.
"Dan pelaksanaannya bukan lelang tetapi dengan E katalog," pungkasnya. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




